Rabu, 23 November 2016

Indonesia Butuh lebih dari Sekedar Cyberlaw

Peradaban dunia masa kini di cirikan dengan fenomena kemajuan teknologi infromasi dan komunikasi yang berlangsung hampir di semua bidang kehidupan. Fenomena tersebut mengubah model komunikasi konvensional dengan melahirkan kenyataan di dunia maya (virtual reality) yang dikenal dengan internet. Perkembangannya begitu pesat sebagai kultur masyarakat modern sehingga membentuk dunia sendiri yakni dunia cyber (cyberspace).
Dunia ini adalah sebuah dunia semu yaitu dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
            Intensitas masyarakat yang ingin bergabung dan berkonsentrasi dalam cyberspace kian meningkat setiap tahunnya. Hal ini merupakan bukti bahwa internet telah membawa kemudahan-kemudahan bagi masyarakat. Contoh sederhana, dengan dipergunakan internet sebagai sarana pendukung dalam pemesanan/reservasi tiket kendaraan umum, hotel, pembayaran tagihan telepon, listrik, telah membuat konsumen semakin nyaman dan aman dalam melakukan aktivitasnya. Kecepatan melakukan transaksi perbankan melalui ­e-banking, memanfaatkan e-commerce untuk mempermudah melakukan pembelian dan penjualan, serta menggunakan e-library dan e-learning untuk mencari referensi dan informasi ilmu pengetahuan. Semua ini dilakukan secara on line karena dijembatani oleh teknologi internet baik melalui komputer maupun hand phone.
            Pemanfaatan teknologi internet juga tidak dapat dipungkiri membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan dampak positif yang ada. Peluang melakukan kejahatan melalui cyberspace terlihat lebih menarik dan menjanjikan bagi pelaku kejahatan via internet yang dikenal dengan cybercrime. Kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, penipuan, perjudian, pencemaran nama baik, pornografi hingga tindak pidana terorisme kini dilakukan melalui media internet dengan resiko tertangkap lebih kecil. Sebaliknya, akibat kerugian yang harus ditanggung oleh negara dan masyarakat justru lebih besar. Sebagai contoh, perjudian dapat dilakukan dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut.
            Kejahatan jenis ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses internet tanpa takut diketahui orang lain. Kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime yakni kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapat disepakati bahwa cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum.
            Indonesia sebagai negara berkembang juga tidak lepas dari pengaruh kemajuan teknologi dan cyberspace. Ditengah-tengah kondisi Indonesia yang ingin mengedepankan efektivitas melalui sistem berbasis TI, serangan cybercrime sangat membahayakan. Bahkan Indonesia selama ini dianggap sebagai surga kejahatan cyber. Dalam berita yang dilansir Koran Sindo Online edisi 26-08-2016, pada tahun 2015 setidaknya ada 6.000 lebih warga asing dideportasi akibat pelanggaran perizinan dan tindak kejahatan, sebagian diantaranya pelaku kejahatan cyber. Bahkan belum lama ini kepolisian menangkap 31 orang asal China yang ditengarai melakukan tindak kejahatan cyber.
            Yang lebih memprihatinkan, Indonesia berada pada urutan kedua dalam daftar lima besar negara asal serangan kejahatan siber atau cybercrime, berdasarkan laporan State of The Internet 2013. Sejak 2012 sampai dengan April 2015, Subdit IT telah menangkap 497 orang tersangka kasus kejahatan di dunia maya. Dari jumlah tersebut, 389 orang diantaranya merupakan warga negara asing dan 108 orang warga negara Indonesia. Sampai pertengahan 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sudah 100 lebih kasus yang masuk. Sebagian besar bermodus dengan visa wisata yang dimanfaatkan untuk kegiatan kejahatan cyber yang menyasar pada korban negara asalnya.
            Pertanyaannya adalah mengapa mereka tidak melakukan kejahatan ini di negara mereka sendiri? Jawabannya cukup mengejutkan, karena melakukannya di Indonesia jauh lebih mudah. Banyak faktor yang melatarbelakangi hal tersebut, dari mudahnya mendapat layanan komunikasi di Indonesia sampai pada banyaknya jumlah provider internet yang mencapai lebih dari 400 perusahaan. Ini membuat pengawasan dan peringatan menjadi sulit. Coba bandingkan dengan China yang hanya memiliki dua provider internet, pengawasan yang dilakukan jauh lebih mudah.
            Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesatnya harus diantisipasi dengan aturan hukum. Secara internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan istilah ­cyber law atau hukum siber. Sedangkan pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan kebijakan dengan terbitnya Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2008. Undang-undang ITE merupakan payung hukum pertama yang mengatur kasus pada dunia maya (cyber law) di Indonesia.
            Semakin kedepan, kehidupan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah akan semakin besar ketergantungannya pada dunia digital. Maka dari itu kemampuan dan kewaspadaan pemerintah di wilayah cyber harus ditingkatkan. Pengawalan dari setiap aparat, pelaku usaha, dan masyarakat harus ada. Selain itu, jika memungkinkan akan sangat perlu dibentuk sebuah badan otonom yang khusus mengurus dan mengatur cyberspace di Indonesia. Mengingat kembali betapa besar ketergantungan masyarakat terhadap internet dan tingginya angka cybercrime di Indonesia, yang kemungkinan besar suatu saat tidak akan mampu diatasi hanya dengan peraturan undang-undang atau cyberlaw. Bila badan otonom ini sudah ada, mereka bisa membantu pihak kepolisian sebagai badan hukum cyber yang didalamnya terdapat teknologi mutakhir untuk melacak kriminalitas baik dalam dunia maya maupun nyata.
            Selain membangun pertahanan dari dalam, pemerintah juga perlu membangun kerjasama antarnegara dalam upaya penanganan cybercrime. Jika tidak demikian kejahatan ini akan menjadi jenis kejahatan tersembunyi (­hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum. Selain itu juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

            Peradaban masyarakat modern memang tidak akan pernah bisa lepas dari teknologi internet karena kemudahan-kemudahan yang disuguhkan di dalamnya. Namun kejahatan selalu bisa menyesuaikan diri, mengintai dan mencari celah. Meskipun pada kenyataannya cybercrime telah cukup meresahkan, masih ada harapan untuk menekan tingkat kriminalitas dunia maya. Hal ini bergantung kepada bagaimana pemerintah bertindak tegas menegakkan hukum dan mencari langkah-langkah pasti penanggulangan cybercrime di Indonesia. Bukan hanya pemerintah, semua elemen masyarakat juga diharapkan mampu bekerjasama menyelesaikan persoalan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar