Peradaban dunia masa kini di cirikan dengan
fenomena kemajuan teknologi infromasi dan komunikasi yang berlangsung hampir di
semua bidang kehidupan. Fenomena tersebut mengubah model komunikasi
konvensional dengan melahirkan kenyataan di dunia maya (virtual reality)
yang dikenal dengan internet. Perkembangannya begitu pesat sebagai
kultur masyarakat modern sehingga membentuk dunia sendiri yakni dunia cyber
(cyberspace).
Dunia ini adalah sebuah dunia semu yaitu dunia komunikasi
berbasis komputer yang menawarkan realitas baru berbentuk virtual (tidak
langsung dan tidak nyata).
Intensitas
masyarakat yang ingin bergabung dan berkonsentrasi dalam cyberspace kian
meningkat setiap tahunnya. Hal ini merupakan bukti bahwa internet telah
membawa kemudahan-kemudahan bagi masyarakat. Contoh sederhana, dengan
dipergunakan internet sebagai sarana pendukung dalam pemesanan/reservasi
tiket kendaraan umum, hotel, pembayaran tagihan telepon, listrik, telah membuat
konsumen semakin nyaman dan aman dalam melakukan aktivitasnya. Kecepatan
melakukan transaksi perbankan melalui e-banking, memanfaatkan e-commerce
untuk mempermudah melakukan pembelian dan penjualan, serta menggunakan e-library
dan e-learning untuk mencari referensi dan informasi ilmu pengetahuan.
Semua ini dilakukan secara on line karena dijembatani oleh teknologi
internet baik melalui komputer maupun hand phone.
Pemanfaatan
teknologi internet juga tidak dapat dipungkiri membawa dampak negatif
yang tidak kalah banyak dengan dampak positif yang ada. Peluang melakukan
kejahatan melalui cyberspace terlihat lebih menarik dan menjanjikan bagi
pelaku kejahatan via internet yang dikenal dengan cybercrime.
Kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian,
penipuan, perjudian, pencemaran nama baik, pornografi hingga tindak pidana
terorisme kini dilakukan melalui media internet dengan resiko tertangkap
lebih kecil. Sebaliknya, akibat kerugian yang harus ditanggung oleh negara dan
masyarakat justru lebih besar. Sebagai contoh, perjudian dapat dilakukan dari
rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang
menyediakan fasilitas tersebut.
Kejahatan
jenis ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian
karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu
dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses internet tanpa
takut diketahui orang lain. Kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime
yakni kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak
hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapat disepakati bahwa cybercrime
memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum.
Indonesia
sebagai negara berkembang juga tidak lepas dari pengaruh kemajuan teknologi dan
cyberspace. Ditengah-tengah kondisi Indonesia yang ingin mengedepankan
efektivitas melalui sistem berbasis TI, serangan cybercrime sangat
membahayakan. Bahkan Indonesia selama ini dianggap sebagai surga kejahatan cyber.
Dalam berita yang dilansir Koran Sindo Online edisi 26-08-2016, pada tahun 2015
setidaknya ada 6.000 lebih warga asing dideportasi akibat pelanggaran perizinan
dan tindak kejahatan, sebagian diantaranya pelaku kejahatan cyber.
Bahkan belum lama ini kepolisian menangkap 31 orang asal China yang ditengarai
melakukan tindak kejahatan cyber.
Yang
lebih memprihatinkan, Indonesia berada pada urutan kedua dalam daftar lima
besar negara asal serangan kejahatan siber atau cybercrime, berdasarkan
laporan State of The Internet 2013. Sejak 2012 sampai dengan April 2015, Subdit
IT telah menangkap 497 orang tersangka kasus kejahatan di dunia maya. Dari
jumlah tersebut, 389 orang diantaranya merupakan warga negara asing dan 108
orang warga negara Indonesia. Sampai pertengahan 2016, Direktorat Jenderal
Imigrasi mencatat sudah 100 lebih kasus yang masuk. Sebagian besar bermodus
dengan visa wisata yang dimanfaatkan untuk kegiatan kejahatan cyber yang
menyasar pada korban negara asalnya.
Pertanyaannya
adalah mengapa mereka tidak melakukan kejahatan ini di negara mereka sendiri?
Jawabannya cukup mengejutkan, karena melakukannya di Indonesia jauh lebih
mudah. Banyak faktor yang melatarbelakangi hal tersebut, dari mudahnya mendapat
layanan komunikasi di Indonesia sampai pada banyaknya jumlah provider internet
yang mencapai lebih dari 400 perusahaan. Ini membuat pengawasan dan peringatan
menjadi sulit. Coba bandingkan dengan China yang hanya memiliki dua provider
internet, pengawasan yang dilakukan jauh lebih mudah.
Perkembangan
teknologi informasi yang begitu pesatnya harus diantisipasi dengan aturan
hukum. Secara internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi
digunakan istilah cyber law atau hukum siber. Sedangkan pemerintah
Indonesia sendiri telah melakukan kebijakan dengan terbitnya Undang-Undang
No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang
ditetapkan pada tanggal 21 April 2008. Undang-undang ITE merupakan payung hukum
pertama yang mengatur kasus pada dunia maya (cyber law) di Indonesia.
Semakin
kedepan, kehidupan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah akan semakin besar
ketergantungannya pada dunia digital. Maka dari itu kemampuan dan kewaspadaan
pemerintah di wilayah cyber harus ditingkatkan. Pengawalan dari setiap
aparat, pelaku usaha, dan masyarakat harus ada. Selain itu, jika memungkinkan
akan sangat perlu dibentuk sebuah badan otonom yang khusus mengurus dan
mengatur cyberspace di Indonesia. Mengingat kembali betapa besar
ketergantungan masyarakat terhadap internet dan tingginya angka cybercrime
di Indonesia, yang kemungkinan besar suatu saat tidak akan mampu diatasi hanya
dengan peraturan undang-undang atau cyberlaw. Bila badan otonom ini
sudah ada, mereka bisa membantu pihak kepolisian sebagai badan hukum cyber yang
didalamnya terdapat teknologi mutakhir untuk melacak kriminalitas baik dalam
dunia maya maupun nyata.
Selain membangun pertahanan dari dalam,
pemerintah juga perlu membangun kerjasama antarnegara dalam upaya penanganan cybercrime.
Jika tidak demikian kejahatan ini akan menjadi jenis kejahatan tersembunyi (hidden
crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.
Selain itu juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
Peradaban
masyarakat modern memang tidak akan pernah bisa lepas dari teknologi internet
karena kemudahan-kemudahan yang disuguhkan di dalamnya. Namun kejahatan selalu bisa
menyesuaikan diri, mengintai dan mencari celah. Meskipun pada kenyataannya cybercrime
telah cukup meresahkan, masih ada harapan untuk menekan tingkat kriminalitas
dunia maya. Hal ini bergantung kepada bagaimana pemerintah bertindak tegas
menegakkan hukum dan mencari langkah-langkah pasti penanggulangan cybercrime
di Indonesia. Bukan hanya pemerintah, semua elemen masyarakat juga diharapkan
mampu bekerjasama menyelesaikan persoalan ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar